Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-12/MBU/2009
Kewajiban Menggunakan Bahasa Indonesia dalam Perjanjian BUMN
Informasi peraturan
- Judul
- Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-12/MBU/2009 tentang Kewajiban Menggunakan Bahasa Indonesia dalam Perjanjian BUMN
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Riwayat tanggal
- Penetapan3 Nov 2009PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Kebudayaan
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.