Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-12/MBU/2009

Kewajiban Menggunakan Bahasa Indonesia dalam Perjanjian BUMN

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-12/MBU/2009 tentang Kewajiban Menggunakan Bahasa Indonesia dalam Perjanjian BUMN
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Riwayat tanggal
Penetapan3 Nov 2009PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.