Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-19/MBU/2008
Penyelenggara Negara yang Wajib Menyampaikan LHKPN di Lingkungan Kementerian BUMN
Informasi peraturan
- Judul
- Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-19/MBU/2008 tentang Penyelenggara Negara yang Wajib Menyampaikan LHKPN di Lingkungan Kementerian BUMN
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Riwayat tanggal
- Penetapan9 Des 2008PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.