Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-2/MBU/02/2021

Larangan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian BUMN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-2/MBU/02/2021 tentang Larangan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian BUMN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Riwayat tanggal
Penetapan26 Feb 2021PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.