Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-3/MBU/08/2019
Penggunaan LINK AJA sebagai Alat Pembayaran di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
Informasi peraturan
- Judul
- Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-3/MBU/08/2019 tentang Penggunaan LINK AJA sebagai Alat Pembayaran di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Riwayat tanggal
- Penetapan1 Agu 2019PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.