Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/SE/M/2014 Tahun 2014

Pengendalian Gratifikasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negera

Tidak Berlaku: Dicabut dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang <p>Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat</p>

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/SE/M/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negera
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Riwayat tanggal
Penetapan29 Agu 2014PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang <p>Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat</p>