Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/SE/M/2023
Ketentuan Penggunaan Pakaian Kerja dan Kartu Tanda Pengenal di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Informasi peraturan
- Judul
- Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/SE/M/2023 tentang Ketentuan Penggunaan Pakaian Kerja dan Kartu Tanda Pengenal di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Riwayat tanggal
- Penetapan15 Sep 2023PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LL SE MENTERI PUPR: 4 HLM
Status dan hubungan
- Mencabut
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/SE/M/2020 tentang Penyeragaman Pakaian Kerja di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat