Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/SE/M/2023

Ketentuan Penggunaan Pakaian Kerja dan Kartu Tanda Pengenal di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/SE/M/2023 tentang Ketentuan Penggunaan Pakaian Kerja dan Kartu Tanda Pengenal di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Riwayat tanggal
Penetapan15 Sep 2023PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LL SE MENTERI PUPR: 4 HLM

Status dan hubungan

  1. Mencabut

    Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/SE/M/2020 tentang Penyeragaman Pakaian Kerja di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat