Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/SE/M/2023

Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Tidak Berlaku: Dicabut dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/SE/M/2024 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/SE/M/2023 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Riwayat tanggal
Penetapan14 Des 2023PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LL SE MENTERI PUPR: 14 HLM

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/SE/M/2024 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat