Surat Edaran Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 97 Tahun 2021
Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi _Corona Virus Disease_ 2019 (Covid-19)
Informasi peraturan
- Judul
- Surat Edaran Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi _Corona Virus Disease_ 2019 (Covid-19)
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Kementerian Perhubungan
- Riwayat tanggal
- Penetapan2 Nov 2021PengundanganBelum tercatatMulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Kesehatan, Transportasi
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.