Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/SEOJK.05/2016
Kriteria Penunjukkan dan Penetapan Penggunaan Pengelola Statuter serta Pengakhiran dan Penggantian Pengelola Statuter bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah · Satu Arsip