Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1947
Pencabutan Pasal 31 ke II No.8 dari Aturan Bea Meterai 1921 (Stbl. 1921 No. 498)
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1947 tentang Pencabutan Pasal 31 ke II No.8 dari Aturan Bea Meterai 1921 (STBL. 1921 No. 498)
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan5 Mei 1947Pengundangan5 Mei 1947Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Pajak & Retribusi
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.