Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1947

Pencabutan Pasal 31 ke II No.8 dari Aturan Bea Meterai 1921 (Stbl. 1921 No. 498)

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1947 tentang Pencabutan Pasal 31 ke II No.8 dari Aturan Bea Meterai 1921 (STBL. 1921 No. 498)
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan5 Mei 1947Pengundangan5 Mei 1947Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.