Undang-undang Nomor 10 Tahun 1955
Pengubahan Nama Universiteit, Universitet, Universitit, Faculteit, Facultet dan Facultit Menjadi Universitas dan Fakultas *)
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1955 tentang Pengubahan Nama Universiteit, Universitet, Universitit, Faculteit, Facultet dan Facultit Menjadi Universitas dan Fakultas
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan11 Jul 1955Pengundangan21 Jul 1955Mulai berlaku21 Jul 1955
- Sumber pengundangan
- LL SETNEG: 2 HLM.
- Bidang
- Pendidikan
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.