Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1962

Penetapan Anggaran Bagian-Bagian Perusahaan Negara Berdasarkan Undang-Undang Perusahaan Indonesia dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk Tahun 1962

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1962 tentang Penetapan Anggaran Bagian-Bagian Perusahaan Negara Berdasarkan Undang-Undang Perusahaan Indonesia dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk Tahun 1962
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan18 Jun 1962Pengundangan18 Jun 1962Mulai berlaku1 Jan 1962
Sumber pengundangan
LN. 1962/No. 28, LL SETNEG: 3 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.