Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1962
Penetapan Anggaran Bagian-Bagian Perusahaan Negara Berdasarkan Undang-Undang Perusahaan Indonesia dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk Tahun 1962
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1962 tentang Penetapan Anggaran Bagian-Bagian Perusahaan Negara Berdasarkan Undang-Undang Perusahaan Indonesia dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk Tahun 1962
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan18 Jun 1962Pengundangan18 Jun 1962Mulai berlaku1 Jan 1962
- Sumber pengundangan
- LN. 1962/No. 28, LL SETNEG: 3 HLM
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.