Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1963

Penetapan Bagian Anggaran Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk Tahun 1963

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1963 tentang Penetapan Bagian Anggaran Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk Tahun 1963
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan4 Sep 1963Pengundangan4 Sep 1963Mulai berlaku1 Jan 1963
Sumber pengundangan
LN. 1963/No. 92, LL SETNEG: 2 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.