Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1963
Penetapan Bagian Anggaran Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk Tahun 1963
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1963 tentang Penetapan Bagian Anggaran Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk Tahun 1963
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan4 Sep 1963Pengundangan4 Sep 1963Mulai berlaku1 Jan 1963
- Sumber pengundangan
- LN. 1963/No. 92, LL SETNEG: 2 HLM
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.