Undang-undang Nomor 11 Tahun 1947

Mengubah Ordonansi Pajak Potong 1936, Stbl. 1936, No. 671

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1947 tentang Mengubah Ordonansi Pajak Potong 1936 STBL. 1936, No. 671
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan5 Mei 1947Pengundangan5 Mei 1947Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

  1. Diubah dengan

    UU No. 3 Tahun 1949

    Menambah Pajak Potong 1949