Undang-undang Nomor 11 Tahun 1947
Mengubah Ordonansi Pajak Potong 1936, Stbl. 1936, No. 671
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1947 tentang Mengubah Ordonansi Pajak Potong 1936 STBL. 1936, No. 671
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan5 Mei 1947Pengundangan5 Mei 1947Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Pajak & Retribusi
Status dan hubungan
- Diubah dengan
UU No. 3 Tahun 1949
Menambah Pajak Potong 1949