Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1949

Pengesahan Konstitusi Republik Indonesia Serikat

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1949 tentang Pengesahan Konstitusi Republik Indonesia Serikat
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan14 Des 1949Pengundangan14 Des 1949Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LL SETNEG: 2 Hlm.
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.