Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1949
Pengesahan Konstitusi Republik Indonesia Serikat
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1949 tentang Pengesahan Konstitusi Republik Indonesia Serikat
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan14 Des 1949Pengundangan14 Des 1949Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LL SETNEG: 2 Hlm.
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.