Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1963
Pengesahan "Perjanjian Karya" antara P.N. Pertamina dengan p.t. Caltex Indonesia dan California Asiatic Oil Company (Calasiatic) Texaco Overseas Petroleum Company (Topco); P.N. Pertamina dengan P.T. Stanvac Indonesia, P.N. Permigan dengan P.T. Shell Indonesia
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1963 tentang Pengesahan "Perjanjian Karya" antara P.N. Pertamina dengan p.t. Caltex Indonesia dan California Asiatic Oil Company (Calasiatic) Texaco Overseas Petroleum Company (Topco); P.N. Pertamina dengan P.T. Stanvac Indonesia, P.N. Permigan dengan P.T. Shell Indonesia
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan28 Nov 1963Pengundangan28 Nov 1963Mulai berlaku28 Nov 1963
- Sumber pengundangan
- LN. 1963/No. 110, TLN NO. 2599, LL SETNEG: 4 HLM
- Bidang
- Energi
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.