Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1963

Pengesahan "Perjanjian Karya" antara P.N. Pertamina dengan p.t. Caltex Indonesia dan California Asiatic Oil Company (Calasiatic) Texaco Overseas Petroleum Company (Topco); P.N. Pertamina dengan P.T. Stanvac Indonesia, P.N. Permigan dengan P.T. Shell Indonesia

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1963 tentang Pengesahan "Perjanjian Karya" antara P.N. Pertamina dengan p.t. Caltex Indonesia dan California Asiatic Oil Company (Calasiatic) Texaco Overseas Petroleum Company (Topco); P.N. Pertamina dengan P.T. Stanvac Indonesia, P.N. Permigan dengan P.T. Shell Indonesia
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan28 Nov 1963Pengundangan28 Nov 1963Mulai berlaku28 Nov 1963
Sumber pengundangan
LN. 1963/No. 110, TLN NO. 2599, LL SETNEG: 4 HLM
Bidang
Energi

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.