Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1946 tentang Tambahan Pokok Pajak Bumi 1946-1947
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan21 Sep 1946Pengundangan21 Sep 1946Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Pajak & Retribusi
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.