Undang-undang Nomor 17 Tahun 1957

Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XII dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953 *)

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1957 tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XII dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan25 Mar 1957Pengundangan8 Apr 1957Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LN. 1957 No. 37, LL SETNEG: 4 HLM

Status dan hubungan

  1. Mengubah

    UU No. 52 Tahun 1954

    Penetapan Bagian XII (Kementrian Sosial) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953