Undang-undang Nomor 17 Tahun 1957
Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XII dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953 *)
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1957 tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XII dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan25 Mar 1957Pengundangan8 Apr 1957Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LN. 1957 No. 37, LL SETNEG: 4 HLM
- Bidang
- Keuangan Negara
Status dan hubungan
- Mengubah
Penetapan Bagian XII (Kementrian Sosial) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953