Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1952

Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Uni Birma

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1952 tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Uni Birma
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan2 Okt 1952Pengundangan7 Okt 1952Mulai berlaku7 Okt 1952
Sumber pengundangan
LN.1952/NO.70, LL SETNEG: 2 HLM.

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.