Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1954
Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 12 Tahun 1954) Guna Menetapkan Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)" sebagai Undang-Undang
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1954 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 12 Tahun 1954) Guna Menetapkan Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)" sebagai Undang-Undang
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan10 Mei 1954Pengundangan18 Mei 1954Mulai berlaku18 Mei 1954
- Sumber pengundangan
- LN.1954/NO.62, TLN NO.585, LL SETNEG: 3 HLM.
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.