Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1951
Penetapan "Undang-Undang Darurat Nr 32 Tahun 1950 tentang Penggabungan Pulau Weh ke dalam Daerah Pabean Indonesia" sebagai Undang-Undang
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1951 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nr 32 Tahun 1950 tentang Penggabungan Pulau Weh ke dalam Daerah Pabean Indonesia" sebagai Undang-Undang
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan12 Okt 1951Pengundangan16 Okt 1951Mulai berlaku16 Okt 1951
- Sumber pengundangan
- LN.1951/NO.102, LL SETNEG: 2 HLM.
- Bidang
- Kepabeanan & Cukai
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.