Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1952
Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Republik Philipina
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1952 tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Republik Philipina
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan2 Okt 1952Pengundangan7 Okt 1952Mulai berlaku7 Okt 1952
- Sumber pengundangan
- LN.1952/NO.71, LL SETNEG: 1 HLM.
- Bidang
- Hubungan Internasional
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.