Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1949 tentang Undang-Undang (UU) 1949 No. 2 (2/1949) Peraturan

Kedudukan dan Kekuasaan Wakil Perdana Menteri di Sumatra

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1949 tentang Undang-Undang (UU) 1949 No. 2 (2/1949) Peraturan tentang Kedudukan dan Kekuasaan Wakil Perdana Menteri di Sumatra
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan30 Sep 1949Pengundangan30 Sep 1949Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LL SETNEG: 2 Hlm.

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.