Undang-undang 2 TAHUN 1950
Menetapkan Undang-Undang Darurat tentang Penerbitan Lembaran- Negara dan Berita Negara R.I.S. dan tentang Mengeluarkan, Mengumumkan dan Mulai Berlakunya Undang-Undang Federal dan Pengumuman Pemerintah
Tidak Berlaku: Dicabut dengan UU No. 12 Tahun 2023
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang 2 TAHUN 1950 tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat tentang Penerbitan Lembaran- Negara dan Berita Negara R.I.S. dan tentang Mengeluarkan, Mengumumkan dan Mulai Berlakunya Undang-Undang Federal dan Pengumuman Pemerintah
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan15 Mei 1950Pengundangan19 Mei 1950Mulai berlaku20 Mei 1950
- Sumber pengundangan
- LL Setneg: 4 Hlm
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Provinsi Jawa Timur