Undang-undang 2 TAHUN 1950

Menetapkan Undang-Undang Darurat tentang Penerbitan Lembaran- Negara dan Berita Negara R.I.S. dan tentang Mengeluarkan, Mengumumkan dan Mulai Berlakunya Undang-Undang Federal dan Pengumuman Pemerintah

Tidak Berlaku: Dicabut dengan UU No. 12 Tahun 2023

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang 2 TAHUN 1950 tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat tentang Penerbitan Lembaran- Negara dan Berita Negara R.I.S. dan tentang Mengeluarkan, Mengumumkan dan Mulai Berlakunya Undang-Undang Federal dan Pengumuman Pemerintah
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan15 Mei 1950Pengundangan19 Mei 1950Mulai berlaku20 Mei 1950
Sumber pengundangan
LL Setneg: 4 Hlm
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    UU No. 12 Tahun 2023

    Provinsi Jawa Timur