Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1953

Mengubah dan Menambah Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1953 tentang Mengubah dan Menambah Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan7 Jan 1953Pengundangan12 Jan 1953Mulai berlaku1 Jan 1953
Sumber pengundangan
LN.1953/NO.5, TLN NO.670, LL SETNEG: 13 HLM.

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.