Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1953
Mengubah dan Menambah Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1953 tentang Mengubah dan Menambah Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan7 Jan 1953Pengundangan12 Jan 1953Mulai berlaku1 Jan 1953
- Sumber pengundangan
- LN.1953/NO.5, TLN NO.670, LL SETNEG: 13 HLM.
- Bidang
- Pajak & Retribusi
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.