Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1970

Pencabutan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik bagi Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1970 tentang Pencabutan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik bagi Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan11 Feb 1970Pengundangan11 Feb 1970Mulai berlaku11 Feb 1970
Sumber pengundangan
LN. 1970, LL SETNEG: 2 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.