Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1970
Pencabutan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik bagi Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1970 tentang Pencabutan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik bagi Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan11 Feb 1970Pengundangan11 Feb 1970Mulai berlaku11 Feb 1970
- Sumber pengundangan
- LN. 1970, LL SETNEG: 2 HLM
- Bidang
- Pemilu & Politik, Kependudukan
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.