Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1971
Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Malaka
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1971 tentang Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Malaka
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan10 Mar 1971Pengundangan10 Mar 1971Mulai berlaku10 Mar 1971
- Sumber pengundangan
- LN. 1971, LL SETNEG: 3 HLM
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.