Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1971

Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Malaka

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1971 tentang Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Malaka
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan10 Mar 1971Pengundangan10 Mar 1971Mulai berlaku10 Mar 1971
Sumber pengundangan
LN. 1971, LL SETNEG: 3 HLM
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.