Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1957

Menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 14 Tahun 1952 tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah dan Pajak Kekayaan (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 87) sebagai Undang-Undang

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1957 tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 14 Tahun 1952 tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah dan Pajak Kekayaan (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 87) sebagai Undang-Undang
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan31 Jan 1957Pengundangan8 Apr 1957Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LN. 1957 No. 41, TLN No. 1327, LL SETNEG: 12 HLM

Status dan hubungan

  1. Mengubah

    UU No. 34 Tahun 1953

    Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1951, Penilaian dari Bagian-Bagian Pendapatan dan Kekayaan, Baik yang Diperoleh Maupun yang Berada dalam Uang Asing untuk Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah, Pajak Perseroan dan Pajak Kekayaan dan tentang Pengubahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944" (Lembaran-Negara Nomor 87 Tahun 1951) sebagai Undang-Undang