Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1953
Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1950, tentang Mengadakan Pajak Peredaran 1950" (Lembaran-Negara Nomor 19 Tahun 1950) dan "Undang-Undang Darurat Nomor 38 Tahun 1950 tentang Tambahan dan Perubahan Undang-Undang Pajak Peredaran 1950" (Lembaran-Negara Nomor 80 Tahun 1950), sebagai Undang-Undang
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1950, tentang Mengadakan Pajak Peredaran 1950" (Lembaran-Negara Nomor 19 Tahun 1950) dan "Undang-Undang Darurat Nomor 38 Tahun 1950 tentang Tambahan dan Perubahan Undang-Undang Pajak Peredaran 1950" (Lembaran-Negara Nomor 80 Tahun 1950), sebagai Undang-Undang
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan18 Des 1953Pengundangan28 Des 1953Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LN.1953/NO.75, TLN NO.480, LL SETNEG: 43 HLM.
- Bidang
- Pajak & Retribusi
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.