Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1953

Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1950, tentang Mengadakan Pajak Peredaran 1950" (Lembaran-Negara Nomor 19 Tahun 1950) dan "Undang-Undang Darurat Nomor 38 Tahun 1950 tentang Tambahan dan Perubahan Undang-Undang Pajak Peredaran 1950" (Lembaran-Negara Nomor 80 Tahun 1950), sebagai Undang-Undang

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1950, tentang Mengadakan Pajak Peredaran 1950" (Lembaran-Negara Nomor 19 Tahun 1950) dan "Undang-Undang Darurat Nomor 38 Tahun 1950 tentang Tambahan dan Perubahan Undang-Undang Pajak Peredaran 1950" (Lembaran-Negara Nomor 80 Tahun 1950), sebagai Undang-Undang
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan18 Des 1953Pengundangan28 Des 1953Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LN.1953/NO.75, TLN NO.480, LL SETNEG: 43 HLM.

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.