Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 1948

Mengadakan Perubahan dalam Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932 (Ordonnantie Op De Inkomstenbelasting 1932)

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan dalam Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932 (Ordonnantie Op De Inkomstenbelasting 1932)
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan13 Agu 1948Pengundangan13 Agu 1948Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.