Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 1948
Mengadakan Perubahan dalam Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932 (Ordonnantie Op De Inkomstenbelasting 1932)
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan dalam Undang-Undang Pajak Pendapatan 1932 (Ordonnantie Op De Inkomstenbelasting 1932)
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan13 Agu 1948Pengundangan13 Agu 1948Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Pajak & Retribusi
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.