Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 1959
Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 17 Tahun 1955 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Daerah yang Dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom di Jawa (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 53), sebagai Undang-Undang
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 1959 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 17 Tahun 1955 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Daerah yang Dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom di Jawa (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 53), sebagai Undang-Undang
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan4 Jul 1959Pengundangan4 Jul 1959Mulai berlaku4 Jul 1959
- Sumber pengundangan
- LN. 1959 No. 71, TLN NO. 1819, LL SETNEG: 3 HLM
- Bidang
- Pemerintahan Daerah
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.