Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 1959

Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 17 Tahun 1955 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Daerah yang Dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom di Jawa (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 53), sebagai Undang-Undang

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 1959 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 17 Tahun 1955 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peraturan-Peraturan Daerah yang Dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom di Jawa (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 53), sebagai Undang-Undang
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan4 Jul 1959Pengundangan4 Jul 1959Mulai berlaku4 Jul 1959
Sumber pengundangan
LN. 1959 No. 71, TLN NO. 1819, LL SETNEG: 3 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.