Undang-undang Nomor 27 Tahun 1957

Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Irak *)

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 1957 tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Irak
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan14 Agu 1957Pengundangan27 Agu 1957Mulai berlaku27 Agu 1957
Sumber pengundangan
LN. 1957/No. 87, LL SETNEG: 5 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.