Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1957
Pemberian Kuasa kepada Menteri Keuangan untuk Mengambil Uang Muka pada Bank Indonesia Lebih Daripada Batas yang Ditetapkan dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953); (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 40)
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1957 tentang Pemberian Kuasa kepada Menteri Keuangan untuk Mengambil Uang Muka pada Bank Indonesia Lebih Daripada Batas yang Ditetapkan dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953); (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 40)
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan6 Feb 1957Pengundangan19 Feb 1957Mulai berlaku1 Jan 1956
- Sumber pengundangan
- LN. 1957 No. 16, TLN NO. 1167, LL SETNEG: 3 HLM
- Bidang
- Perbankan
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.