Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1957

Pemberian Kuasa kepada Menteri Keuangan untuk Mengambil Uang Muka pada Bank Indonesia Lebih Daripada Batas yang Ditetapkan dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953); (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 40)

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1957 tentang Pemberian Kuasa kepada Menteri Keuangan untuk Mengambil Uang Muka pada Bank Indonesia Lebih Daripada Batas yang Ditetapkan dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953); (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 40)
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan6 Feb 1957Pengundangan19 Feb 1957Mulai berlaku1 Jan 1956
Sumber pengundangan
LN. 1957 No. 16, TLN NO. 1167, LL SETNEG: 3 HLM
Bidang
Perbankan

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.