Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1948

Pemberian Kekuasaan Penuh kepada Presiden dalam Keadaan Bahaya

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1948 tentang Pemberian Kekuasaan Penuh kepada Presiden dalam Keadaan Bahaya
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan20 Sep 1948Pengundangan20 Sep 1948Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.