Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1948
Pemberian Kekuasaan Penuh kepada Presiden dalam Keadaan Bahaya
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1948 tentang Pemberian Kekuasaan Penuh kepada Presiden dalam Keadaan Bahaya
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan20 Sep 1948Pengundangan20 Sep 1948Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Keamanan & Ketertiban
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.