Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1954

Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia

Tidak Berlaku: Dicabut dengan UU No. 20 Tahun 2009

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1954 tentang Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia
Status
Tidak Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan14 Sep 1954Pengundangan15 Sep 1954Mulai berlaku15 Sep 1954
Sumber pengundangan
LN.1954/NO.85, TLN NO.657, LL SETNEG: 8 HLM.

Status dan hubungan

  1. Dicabut dengan

    UU No. 20 Tahun 2009

    Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan