Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1954
Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia
Tidak Berlaku: Dicabut dengan UU No. 20 Tahun 2009
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1954 tentang Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia
- Status
- Tidak Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan14 Sep 1954Pengundangan15 Sep 1954Mulai berlaku15 Sep 1954
- Sumber pengundangan
- LN.1954/NO.85, TLN NO.657, LL SETNEG: 8 HLM.
Status dan hubungan
- Dicabut dengan
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan