Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1947
Peraturan Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Dewan Pertahanan Negara
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1947 tentang Peraturan Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Dewan Pertahanan Negara
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan4 Sep 1947Pengundangan4 Sep 1947Mulai berlaku11 Jul 1947
- Sumber pengundangan
- LL SETNEG: 2 HLM.
- Bidang
- Pertahanan
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.