Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1956

Penetapan "Undang-Undang Darurat No.15 Tahun 1955 tentang Memberhentikan Berlakunya Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten atas Cukai Bensin (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 51)" sebagai Undang-Undang

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1956 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No.15 Tahun 1955 tentang Memberhentikan Berlakunya Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten atas Cukai Bensin (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 51)" sebagai Undang-Undang
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan31 Des 1956Pengundangan31 Des 1956Mulai berlaku1 Sep 1955
Sumber pengundangan
LN.1956/NO.79, LL SETNEG: 2 HLM.

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.