Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 1954 tentang Penetapan Tarip Pajak Perseroan
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan10 Des 1954Pengundangan15 Des 1954Mulai berlaku15 Des 1954
- Sumber pengundangan
- LN.1954/NO.106, TLN NO.711, LL SETNEG: 4 HLM.
Status dan hubungan
- Mengubah
Undang-Undang tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1952 tentang Perubahan dan Penambahan dari "Ordonnantie Op De Vennootschapsbelasting 1925" yang Memberikan Pula Aturan Kelengkapan Lebih Lanjut Mengenai Pemungutan Pajak Ini sebagai Undang-Undang