Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 1953 tentang Penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan29 Des 1953Pengundangan31 Des 1953Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LN.1953/NO.88, LL SETNEG: 4 HLM.
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.