Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 1958

Penetapan Bagian X (Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian X (Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan21 Jun 1958Pengundangan17 Jun 1958Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LN. 1958 No. 88, LL SETNEG: 9 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.