Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 1958
Penetapan Bagian X (Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian X (Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan21 Jun 1958Pengundangan17 Jun 1958Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LN. 1958 No. 88, LL SETNEG: 9 HLM
- Bidang
- Keuangan Negara, Pendidikan, Kebudayaan
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.