Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1954

Penetapan Bagian II (Kementrian Luar Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian II (Kementrian Luar Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan29 Nov 1954Pengundangan31 Des 1954Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LN.1954/NO.110, LL SETNEG: 3 HLM.

Status dan hubungan

  1. Diubah dengan

    UU No. 5 Tahun 1957

    Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian II dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953