Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1951
Memberikan Persetujuan kepada Perjanjian Pinjaman antara Pemerintah Kerajaan Nederland dan Pemerintah Republik Indonesia Serikat
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1951 tentang Memberikan Persetujuan kepada Perjanjian Pinjaman antara Pemerintah Kerajaan Nederland dan Pemerintah Republik Indonesia Serikat
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan31 Jan 1951Pengundangan31 Jan 1951Mulai berlaku31 Jan 1951
- Sumber pengundangan
- LN.1951/NO.17, LL SETNEG: 6 HLM.
- Bidang
- Belum terklasifikasi
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.