Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1951

Memberikan Persetujuan kepada Perjanjian Pinjaman antara Pemerintah Kerajaan Nederland dan Pemerintah Republik Indonesia Serikat

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1951 tentang Memberikan Persetujuan kepada Perjanjian Pinjaman antara Pemerintah Kerajaan Nederland dan Pemerintah Republik Indonesia Serikat
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan31 Jan 1951Pengundangan31 Jan 1951Mulai berlaku31 Jan 1951
Sumber pengundangan
LN.1951/NO.17, LL SETNEG: 6 HLM.
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.