Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1962

Penetapan Anggaran Tambahan Bagian-Bagian Perusahaan Negara Berdasarkan I.B.W. dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun 1960

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1962 tentang Penetapan Anggaran Tambahan Bagian-Bagian Perusahaan Negara Berdasarkan I.B.W. dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun 1960
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan18 Jan 1962Pengundangan18 Jan 1962Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LN. 1962/No. 5, LL SETNEG: 2 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.