Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1954

Penetapan Bagian III (Kementrian Dalam Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian III (Kementrian Dalam Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan29 Nov 1954Pengundangan31 Des 1954Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LN.1954/NO.111, LL SETNEG: 10 HLM.

Status dan hubungan

  1. Diubah dengan

    UU No. 6 Tahun 1957

    Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian III dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953