Undang-Undang Nomor 43/1958 Tahun 1958
Penetapan Bagian XV (Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955*)
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-Undang Nomor 43/1958 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian XV (Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955*)
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan21 Jun 1958Pengundangan17 Jul 1958Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- LN. 1958 No. 93, LL SETNEG: 8 HLM
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.