Undang-Undang Nomor 43/1958 Tahun 1958

Penetapan Bagian XV (Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955*)

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-Undang Nomor 43/1958 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian XV (Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955*)
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan21 Jun 1958Pengundangan17 Jul 1958Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LN. 1958 No. 93, LL SETNEG: 8 HLM

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.