Undang-undang (UU) Nomor 47 Tahun 1954

Penetapan Bagian VIIIa (Kementrian Perhubungan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 47 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian VIIIa (Kementrian Perhubungan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan29 Nov 1954Pengundangan31 Des 1954Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
LL SETNEG: 6 HLM.

Status dan hubungan

  1. Diubah dengan

    UU No. 13 Tahun 1957

    Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VIIIA dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953