Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1948

Aturan-Aturan Istimewa untuk Melancarkan Pekerjaan Pegawai Pencatatan Jiwa dalam Hal Perceraian dan Perkawinan Orang yang Sudah Cukup Umur

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1948 tentang Aturan-Aturan Istimewa untuk Melancarkan Pekerjaan Pegawai Pencatatan Jiwa dalam Hal Perceraian dan Perkawinan Orang yang Sudah Cukup Umur
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan24 Mar 1948Pengundangan25 Mar 1948Mulai berlakuBelum tercatat
Sumber pengundangan
Belum tercatat

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.