Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1948
Aturan-Aturan Istimewa untuk Melancarkan Pekerjaan Pegawai Pencatatan Jiwa dalam Hal Perceraian dan Perkawinan Orang yang Sudah Cukup Umur
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1948 tentang Aturan-Aturan Istimewa untuk Melancarkan Pekerjaan Pegawai Pencatatan Jiwa dalam Hal Perceraian dan Perkawinan Orang yang Sudah Cukup Umur
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan24 Mar 1948Pengundangan25 Mar 1948Mulai berlakuBelum tercatat
- Sumber pengundangan
- Belum tercatat
- Bidang
- Aparatur Negara, Kependudukan
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.