Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1953
Menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1952 tentang Kenaikan Tarip Pengenaan Pajak Perseroan untuk Tahun Dinas 1952 (Lembaran-Negara Nomor 2 Tahun 1952) sebagai Undang-Undang
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1953 tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1952 tentang Kenaikan Tarip Pengenaan Pajak Perseroan untuk Tahun Dinas 1952 (Lembaran-Negara Nomor 2 Tahun 1952) sebagai Undang-Undang
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan14 Feb 1953Pengundangan21 Feb 1953Mulai berlaku21 Feb 1953
- Sumber pengundangan
- LN.1953/NO.20. TLN NO.630, LL SETNEG: 3 HLM.
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.