Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1953

Menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1952 tentang Kenaikan Tarip Pengenaan Pajak Perseroan untuk Tahun Dinas 1952 (Lembaran-Negara Nomor 2 Tahun 1952) sebagai Undang-Undang

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1953 tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1952 tentang Kenaikan Tarip Pengenaan Pajak Perseroan untuk Tahun Dinas 1952 (Lembaran-Negara Nomor 2 Tahun 1952) sebagai Undang-Undang
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan14 Feb 1953Pengundangan21 Feb 1953Mulai berlaku21 Feb 1953
Sumber pengundangan
LN.1953/NO.20. TLN NO.630, LL SETNEG: 3 HLM.

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.