Undang-undang Nomor 5 Tahun 1958
Penetapan Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1957 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa-Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 51) sebagai Undang-Undang *)
Informasi peraturan
- Judul
- Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1957 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa-Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 51) sebagai Undang-Undang
- Status
- Berlaku
- Instansi/pemrakarsa
- Pemerintah Pusat
- Riwayat tanggal
- Penetapan10 Feb 1958Pengundangan17 Feb 1958Mulai berlaku17 Feb 1958
- Sumber pengundangan
- LN. 1958 No. 14, TLN No. 1541, LL SETNEG: 3 HLM
Status dan hubungan
Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.