Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1966

Persetujuan-Persetujuan untuk Menormalisasi Hubungan antara Republik Indonesia dan Malaysia

Buka situs resmi

Informasi peraturan

Judul
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1966 tentang Persetujuan-Persetujuan untuk Menormalisasi Hubungan antara Republik Indonesia dan Malaysia
Status
Berlaku
Instansi/pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Riwayat tanggal
Penetapan27 Okt 1966Pengundangan27 Okt 1966Mulai berlaku27 Okt 1966
Sumber pengundangan
LN. 1966/No. 32, LL SETNEG: 2 HLM
Bidang
Belum terklasifikasi

Status dan hubungan

Belum ada status dan hubungan yang tercatat untuk peraturan ini.